LINTAS24NEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH..MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S.,S.H membenarkan, pada Senin (3/5/2021), sekira pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang.
Serah terima tanggung jawab tersebut terkait tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh Tsk. NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan Tsk. YY (Penyedia Jasa), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya,” terang Bayu.
Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Cabul
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku TPPO, Dengan Modus Menawarkan Secara Online
Dalam ksesmpatan yang sama, Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana, SH.,MH, telah menunjuk tim JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus dan Reza Vahlevy Kasubsi penuntutan pada pidsus menyampaikan, tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.
Sedangkan tersangka YY dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor. Hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka YY yang mengidap penyakit jantung kronis.
“Dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan,” tutup Reza. (Red)