LINTAS24NEWS.com – Chris Kelana mengakui perannya bersama pihak yang dia sebut pegawai KPK RI bernama Zami, dalam menggeser alur kronologis dan konstruksi perkara- dari dugaan suap ke pemerasan, yang menjerat 3 Jaksa bertugas di wilayah Banten dan 2 dari pihak swasta, berujung OTT KPK.

Zami disebut-sebut merupakan pegawai dan pernah menjadi staf Alexander Marwata -Wakil Ketua KPK periode 2015-2024. Sedangkan Chris Kelana, mengaku mantan pewarta di sejumlah media masa. Peran Zami dan Alex termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Saksi Chris Kelana.

Chris diperiksa, saat kasus dugaan pemerasan jaksa dalam menangani perkara UU ITE di PN Tangerang atas nama terdakwa Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee -Warga Negara Korea Selatan, itu masih dalam tahap penyidikan di Kejagung RI, sekira awal Januari 2026.

Demikian fakta tersebut terungkap, saat Chris Kelana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara jaksa didakwa peras WN Korea Selatan, Kamis 19 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

“Waktu pertemuan itu, Pak Zami membacakan kronologisnya, sebelum pemeriksaan. Kronologis dari Tirza itu mengatakan, bahwa ini kronologis, itu saja yang terkait dengan dugaan kasus pemerasan (jaksa-red),” terang Chris di hadapan Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Hasanudin dan hadirin sidang.

Keterlibatan dan Pertemuan Membahas Perkara

Chris bilang, 16 Oktober 2025 lalu, awalnya dihubungi lalu bertemu dan diminta bantuan oleh rekannya bernama Kwon Daeyong untuk mengatasi persoalan hukum yang menjerat koleganya- Tirza dan Chi Hoon. Mereka mengaku kerap diminta uang hingga sekitar Rp1,3 Miliar oleh jaksa yang menangani perkara ini.

Mendengar cerita itu, Chris pun berniat melaporkan para jaksa ke Kejagung RI, agar ditindak. Namun itu tak terjadi, karena tak punya koneksi. Di pertemuan itu, muncul percakapan untuk membawa kasus pemerasan jaksa ini ke KPK melalui rekan Chris bernama Zami.

Adapun dasar Chris membantu dan melakukan segala upaya ini, dia ingin jadi konsultan resmi di perusahaan yang Tirza dan Chi Hoon dirikan. Sementara atas jasanya ini, kabarnya Chris diberi imbalan yang disebut uang transportasi sekira Rp15 juta.

Sekitar awal November 2025, Chris pun aktif menghubungi Zami melalui WhatsApp dan intens berkomunikasi khusus membahas kasus ini. Pertemuan awal antara Chris dan Zami pun tercapai, 12 November 2025, di salah satu cafe di kawasan Epiwalk, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum pertemuan itu berlangsung, Chris mengaku, saat pagi harinya telah terlebih dulu mengirimkan ke Zami dokumen elektronik kronologis kasus pemerasan yang disebut dibuat Tirza dan dan dakwaan JPU atas kasus ilegal akses UU ITE di PN Tangerang.

Kemudian, gayung pun bersambut, tak lama berselang akhirnya Tirza, Chi Hoon, Inkyo Lee dan Kwon diundang KPK dan disambut oleh tim dari berbagai divisi untuk membahas perkara dugaan pemerasan ini.

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim, Chris mengaku juga sempat bertemu Alexander Marwata untuk membahas hal serupa, di wilayah sekitar BSD- Kota Tangerang Selatan, Jumat 14 November 2025. Pertemuan ini, juga disampaikan Chris ke Zami.

Perubahan Kronologis

Ditanya salah satu Penasihat Hukum Terdakwa, soal salah satu percakapan dalam BAP Chris Kelana yang isinya memuat permintaan bantuan kepada Zami, agar laporan Tirza dan Chi Hoon ke KPK terkait dugaan pemerasan jaksa, tidak berubah sebagai upaya suap.

Chris membantahnya. Di hadapan Majelis Hakim, dia mengaku hanya menerangkan kepada Tirza, bahwa kronologi yang dibuatnya itu adalah tindak pidana pemerasan dan bukan suap.

Sementara, mengutip visual BAP Chris Kelana yang berhasil diperoleh menyebutkan, bahwa Chris khawatir kronologis yang sudah dibuat Tirza ataupun Chi Hoon itu terkesan penyuapan. Chris juga menyarankan, agar kronologis itu dirubah.

Sebab menurut Chris, dalam BAP nya itu, sebelumnya Zami pernah menyampaikan kepada Tirza maupun Chi Hoon, bahwa kronologis yang sudah dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dan disampaikan kepada Zami, 12 November 2025 pagi, melalui WhatsApp itu dapat terkesan adanya upaya penyuapan.

Masih mengutip data visual BAP, Chris pada pokoknya khawatir soal Tirza dan Chi Hoon telah memberikan uang kepada oknum jaksa dan Maria Sisca yang disebut untuk diberikan kepada hakim di PN Tangerang yang menangani perkara UU ITE keduanya.

Sementara dalam sidang, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Hasanudin, soal dasar kesaksiannya terkait penyerahan sejumlah uang baik ke oknum jaksa maupun Sisca, dengan jumlah Rp100-500 juta,

Chris mengaku tak pernah menyaksikannya.

“Gak pernah liat sama sekali yang mulia (Majelis Hakim), tegas Chris.

Chris Kelana dan OTT KPK

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 09 Juni 2026, secara resmi memerintahkan JPU untuk menghadirkan Chris Kelana sebagai saksi. Sebab, terendus kabar bahwa Chris turut andil dalam merubah alur kronologi yang mengakibatkan terjadinya pergeseran fakta.

Sementara, Rabu 17 Desember 2025 lalu, KPK RI menggelar OTT dan memboyong 9 orang termasuk 3 jaksa bertugas di wilayah Banten. Namun, Jumat (19/12), sekitar pukul 00.00 WIB, KPK menyerahkan seluruh hasil operasi senyap nya ke Kejagung RI.

Sebab, Kejagung RI sebelumnya, telah lebih dulu memproses bawahannya, sejak 24 November 2025.

Kini, Selasa 09 Juni, 3 jaksa yaitu Heldian Malda Ksatria, eks Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo, serta Redy Zulkarnaen, Jaksa di Kejati Banten. Selain jaksa, perkara ini menyeret dua orang dari pihak swasta- Maria Sisca dan Didik Feriyanto, pengacara.

(Rdk)