LINTAS24NEWS.com – Seorang Pria berinisial HF (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten, pada Sabtu (24/4/2021). terkait tindak pidana melanggar norma kesopanan dimuka umum. HF diketahui warga Kecamatan Kibin tersebut diamankan dirumahnya.
Berawal, pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, di simpang empat Sumur Pecung, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang pelaku menghampiri korban.
“Pada saat Trafic Ligth sudah hijau kemudian pelaku memegang bokong korban berinisial S (19), kemudian, pelaku melarikan diri,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi Awak media pada Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Ops Pekat, Polres Serang Kota Amankan Ribuan Buah Petasan
Baca Juga: Tak Berkutik, Bandar Dan Kurir Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Serang Kota
Selain pelaku, Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol A-6404-VS, Kaos warna Biru (seperti di video viral-red) dan Helm warna Hitam.
“Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nandar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (Red/Hms).