LINTAS24NEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di kamar 508 Hotel Lynn yang berlokasi di Jalan Maulana Yusuf No. 11 A Kelurahan Cimuncang, Kota Serang. Sabtu (17/4/2021) malam.

Prostitusi online tetap berjalan di bulan ramadan, meski adanya larangan membuka warteg, warung nasi, cafe dan sebagainya sejak pukul 04.30 wib hingga 16.00 wib di Kota Serang, Banten. Kamar 508 di hotel LYNN menjadi lokasi transaksi bisnis Prostitusi online itu.

Pihak Kepolisian mengamankan mucikari yang berinisial AM (20) dan perempuan yang dijualnya secara online berinisial A (24) pada Sabtu, 17 April 2021.

Baca juga:  Kejaksaan Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan

“Harganya Rp1.3 juta, untuk PSK nya Rp1 juta dan mucikarinya Rp300 ribu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, S.IK., saat diwawancara awak media diruangannya. Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Penadah

Modus operandi yang dilakukan dengan cara pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi Mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

“Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang,” terangnya.

Baca juga:  Hadiri Upacara Penaikan Bendera, Kakanwil: Kita Wujudkan Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Rakyat di Provinsi Banten

Baca Juga: Ombudsman Banten Apresiasi Respon Cepat POLDA Banten Tangkap Para Pembawa Sajam

Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut.

Yang ditahan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari. “Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun”, jelasnya. (Red/Humas)