LINTAS24NEWS.com – Puluhan warga menghadang alat berat milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan melakukan pembongkaran bangunan di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin, 27 Mei 2024.
Aksi warga sebagai menghadang alat berat saat akan melakukan pembongkaran bangunan adalah bentuk penolakan karena adanya informasi yang masyarakat terima itu sangat memprihatinkan dan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu.
“Karena mungkin tadi sudah dijelaskan oleh bina marga bahwa jarak dari bibir kali untuk bantaran kali sepuluh meter itu hal yang tidak masuk diakal aturan macam apa itu,” kata salah satu perwakilan warga, Aman Rizal.
Menurut Aman Rizal, di Alar Jiban dengan kedalaman kali tiga meter tidak mungkin bantaran kalinya harus sepuluh meter. Dirinya berharap kepada pemerintah terkait untuk mengkaji ulang terkait bantaran yang ada di Kampung Alar Jiban, sehingga ada keadilan buat mereka.
“Kepada pejabat tolong dipelajari dan dikaji lagi bahwa yang seharusnya bantaran kali itu berapa meter, kalau memang itu sepuluh meter apakah mereka bisa menjamin masyarakat yang terdampak dari bantaran kali. Padahal mereka punya suratnya bisa tidak untuk menjamin hidup masa depannya sampai anak cucunya, itu yang harus dikaji oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Amar Rizal meminta pemerintah daerah atau kepala desa agar memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan juga para tokoh sehingga persoalan menjadi terang dan masyarakat faham.
“Apabila ada info atau ada hal hal yang kiranya warga tidak tau tolonglah warga diundang kami dilibatkan tidak harus semua tapi minimal tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, sehingga menjadi wakil masyarakat untuk menjadi mata rantai penyampaian dari pemerintah ke warga sehingga kami tahu infomasinya jadi tidak seperti ini,” ujarnya.
“Tadi aja pejabat bingung larak-lirik, basak-bisik, sudah saya bilang kalau ada masalah krusial seperti ini yang kaitannya dengan uang itukan tanggapan orang sudah beda. Seharusnya kami dipanggil kesana mediasi yang enak, bukan disini, disini bukan tempat mediasi lapangan, jadi disini tempatnya perang, masa pejabat bisa diakhiri sama warga itukan bukan hal yang masuk akal, dimana kinerjanya,” imbuhnya.
Warga mengancam akan tetap bertahan jika tuntutan nya tidak di penuhi dan akan mengambil langkah sendiri apabila pemerintah tak bisa lagi melindungi masyarakat dari tanah kelahirannya.
“Kami akan bertahan, karena disinilah tanah kelahiran kami, apabila pemerintah sudah tidak bisa melindungi masyarakatnya lagi terpaksa kami akan ambil langkah sendiri,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus menjelaskan, bahwa pembongkaran bantaran kali tersebut berdasarkan perintah bupati dan dari Dinas Bina Marga dan Pengairan merujuk pada peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 menyangkut garis sepadan sungai.
“Berdasarkan perintah bupati berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2016 tidak lebih dari itu, cuma yang segaris dengan sepadan sungai. Jadi informasi yang kesana kemari itu tidak benar dan simpang siur,” pungkasnya.
(Ibong)