LINTAS24NEWS.com – Lebih dari satu tahun sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana teknis. Hal ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis mahasiswa yang menilai pemerintah daerah telah lalai dalam menindaklanjuti amanat regulasi lingkungan.

“Kami mendesak Bupati Kabupaten Tangerang dan Ketua DPRD untuk segera bertanggung jawab. Keduanya memegang peran strategis dalam memastikan Perda yang sudah disahkan tidak hanya menjadi dokumen mati. Tanpa Perbup, arah pelaksanaan Perda menjadi kabur dan berisiko gagal total,” tegas Ahmad Yandi Khadafi, aktivis Forum Mahasiswa Tangerang Utara (FORMATUR).

Menurut Yandi, ketidakhadiran Perbup membuat banyak inisiatif pengelolaan sampah di tingkat masyarakat dan komunitas menjadi terhambat. Mulai dari pendirian bank sampah, pemilahan sampah rumah tangga, hingga pengelolaan limbah industri dan TPA tidak memiliki acuan teknis yang jelas.

Baca juga:  Liberta Malioboro: Memperluas Liberta Experience di Dunia Perhotelan yang Berkembang Pesat di Yogyakarta

“Kami mempertanyakan komitmen Pemkab. Jika benar draf Perbup sudah disusun sejak 2023, mengapa hingga kini belum ditandatangani? Apakah isinya sejalan dengan Perda atau justru melemahkan spirit partisipatif dan ekologis yang diamanatkan?” lanjutnya.

FORMATUR juga menyoroti kondisi lapangan yang masih jauh dari ideal:

1. Laut dan sungai di Kabupaten Tangerang masih dipenuhi sampah.

2. Pemukiman padat belum menerapkan sistem pemilahan.

3. Industri belum optimal dalam menerapkan prinsip tanggung jawab produsen.

4. TPA Jatiwaringin belum menunjukkan pembenahan signifikan.

“Kami ingin tahu, sudah berapa persen wilayah Kabupaten Tangerang yang pengelolaan sampahnya benar-benar sesuai Perda? Transparansi sangat minim, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi,” ujar Yandi.

Baca juga:  Emas Masih Tertekan di Awal Pekan, Berisiko Lanjut Melemah Hari Ini

FORMATUR mendesak agar:

1. Bupati Kabupaten Tangerang segera menandatangani dan mengesahkan Perbup sebagai turunan resmi Perda.

2. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat terbuka untuk meminta penjelasan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait soal keterlambatan ini.

3. Draf Perbup dibuka ke publik agar masyarakat bisa terlibat menilai sejauh mana kesesuaiannya dengan amanat Perda.

FORMATUR juga menyatakan siap melakukan aksi damai dan menyurati Ombudsman serta Kementerian Dalam Negeri bila dalam waktu 7 hari kerja tidak ada kejelasan atau kemajuan konkret dari Pemkab dan DPRD.

Tentang Perda No. 1 Tahun 2023

Perda ini merupakan dasar hukum pengelolaan sampah secara berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. Isinya mencakup pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pelibatan masyarakat, pengelolaan berbasis kawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.