LINTAS24NEWS.com – Lilis Lisnawati, nasabah FIF Group Cabang Jatiuwung, merasa dirugikan setelah motor kreditnya yang hilang dicuri hanya diganti rugi sebesar Rp500 ribu. Padahal, ia telah membayar cicilan selama enam bulan dan mengurus asuransi dengan lengkap.
“Saya sebagai konsumen dengan pembayaran yang nggak pernah telat jelas kecewa, motor saya jelas-jelas hilang dicuri maling, saya sudah bayar enam kali, kok setelah asuransi cair FIF Group hanya memberi kebijakan Rp500 ribu dasarnya apa,” kata Lilis kepada wartawan.
Ia menilai, FIF Group tidak mau ikut rugi dan tidak mau menerima resiko atas barang yang dia jual ke konsumen. Saat dapat penggantian dari Asuransi FIF pingin nya dipotong lunas dengan hitungan harga OTR Kredit motor.
“Kalau hitungannya begini FIF tidak menghitung harga OTR Motor melainkan harga OTR Kredit. Ini saya sampaikan supaya masyarakat tau, ketika motor yang masih kredit hilang hitungan penggantiannya seperti ini,” ungkapnya.
Kekecewaan Lilis beralasan. Ia menilai FIF Group tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya. “Saya kecewa, motor hilang tapi ganti ruginya sedikit sekali,” ujarnya.
FIF Group sendiri memberikan penjelasan bahwa selisih pembayaran asuransi digunakan untuk melunasi sisa pokok hutang, biaya pemblokiran, dan biaya-biaya lainnya. Menurut mereka, ini adalah prosedur standar yang berlaku bagi semua nasabah.
Konsumen Merasa Dirugikan
Lilis merasa perhitungan yang dilakukan FIF Group tidak adil. Ia merasa seolah-olah FIF Group tidak ikut menanggung risiko atas kerugian yang dialaminya. “Saya merasa dirugikan. Seharusnya FIF Group ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
FIF Group Bersikukuh
Pihak FIF Group Cabang Jatiuwung, melalui CR Departemen Rendy, memberikan penjelasan terkait kasus ini. Menurut Rendy, jumlah ganti rugi yang diterima Lilis telah memperhitungkan berbagai biaya, seperti biaya pemblokiran, biaya administrasi, dan pelunasan pokok hutang.
“Kami telah melakukan perhitungan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sisa dana dari klaim asuransi setelah dikurangi berbagai biaya, telah kami serahkan kepada konsumen,” jelas Rendy.
Pengembalian sisa uang dari asuransi sebesar Rp500 ribu lebih kepada konsumen atas nama Lilis Lisnawati lantaran konsumen dikenakan biaya pemblokiran Rp700 ribu, Free Pymen Rp 300 ribu, pelunasan dan pengurangan pokok hutang total Rp 15.678.000. “Dari pencairan yang dibayarkan FIF sisanya Rp 586.029,” jelasnya.
Rendy juga menjelaskan bahwa dalam kasus kehilangan kendaraan yang masih dalam masa kredit, baik konsumen maupun FIF Group sama-sama mengalami kerugian. Oleh karena itu, dana klaim asuransi digunakan untuk melunasi sisa pokok hutang.
Menurutnya, pembayaran ini diluar dari DP jadi biaya yang FIF keluarkan di atas. Kalau Asuransi menurut dia kedua pihak yang sama dirugikan saat motor yang masih kredit hilang dicuri orang.
“Kita hanya berharap dari asuransi yang mencairkan dana pengajuan asuransi senilai Rp16 juta lebih. Ini adalah uang yang dikasih kita berdua, dan dari dana Asuransi yang cair semua pokok hutang harus dilunasi,” kata dia.
Ia mengatakan, sisa hutang masih Rp 19 juta lebih atas kesepakatan awal dan dilakukan pengurangan atas biaya awal, kontrak jika belum dilunasi akan terkena pinalti dari pokok hutang.
“Jadi yang dibayarkan ke FIF bukan Rp 19 jutanya, tapi Rp15 juta lebih. Kenapa ada lebih kita sudah lakukan keringanan kepada konsumen atas perjanjian di awal di tarik 0,7% ketemulah Rp15 juta lebih,” terang Rendy.
Asuransi sekarang berbentuk uang kalau berbentuk motor itu adalah opsi jika ada kelebihan satu juta konsumen bisa dibantu mendapatkan motor baru.
“Kalau penggantian motor nggak ada, tapi jika ada kelebihan yang memungkinkan bisa untuk Dp lagi kami bantu,” kata Rendy.
Perlu Evaluasi
Kasus yang dialami Lilis ini menjadi sorotan penting bagi konsumen lainnya. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme ganti rugi atas kendaraan yang hilang atau rusak saat masih dalam masa kredit. Konsumen berharap agar perusahaan pembiayaan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan transparan kepada nasabahnya.
Penting bagi Otoritas Terkait untuk Menyelidiki
Otoritas terkait perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa praktik yang dilakukan oleh FIF Group sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Konsumen juga perlu lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan pembiayaan dan membaca secara detail semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
(red)