SERANG, LINTAS24NEWS.com – Kejadian tragis terjadi di kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Seorang pria berinisial SA (44) tega menghabisi nyawa istrinya berinisial TJ (43) dan anaknya yang baru berusia sembilan tahun, pada Jumat (8/4/2022) dinihari sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian seorang pria yang tega menghabisi nyawa istri dan anaknya. Pihaknya telah mengamankan seorang SA warga Kecamatan Kragilan.
“Benar, Satreskrim Polres Serang telah mengamankan pelaku pembunuhan istri dan anaknya di rumahnya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” ujar Yudha.
Baca juga: Diciduk Satreskrim Polres Serang Lima Pelaku Judi Terancam Berlebaran di Sel Tahanan
Yudha Satria menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal pada saat pelaku SA hendak melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua anaknya bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri.
“Awalnya pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, SA diketahui hendak membunuh istri dan dua anaknya. Pelaku juga sempat mencoba bunuh diri dengan mengambil pisau dapur dari rumah saudaranya untuk melukai tangannya namun gagal,” jelas Yudha.

Baca juga: 3 Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Serang
Baca juga: Polres Serang Berhasil Identifikasi Temu Mayat di Kali Anyar Cikeusal
“Saat kejadian salah satu anak pelaku yang berusia 15 tahun berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga,” kata Yudha.
Mengetahui hal itu, warga sekitar langsung mengecek ke dalam rumah pelaku dan mendapati TJ dan seorang anaknya sudah tak bernyawa.
“Warga sekitar mengecek kedalam ditemukan bahwa istri dan salah satu anak pelaku yang berusia 9 tahun sudah dalam keadaan tidak bernyawa didalam kamar dengan kondisi berlumur darah,” papar Yudha.
Belum diketahui pasti motif terjadinya pembuahan tersebut, saat ini pelaku dibawa ke RS Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku dibawa ke RS Hermina Ciruas, sedangkan kedua korban masih dalam penanganan Tim Forensik RS Bhayangkara,” tutup Yudha. (Red)