Diciduk Satreskrim Polres Serang Lima Pelaku Judi Terancam Berlebaran di Sel Tahanan

SERANG, LINTAS24NEWS.com Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam berlebaran di sel tahanan setelah kedapatan melakukan perjudian disebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kelima tersangka ini digerebeg personil Unit Jatanras Polres Serang saat melakukan perjudian Lanay pada Selasa 5 April 2022 dini hari. Dari kelima tersangka petugas mengamankan barang bukti kartu remi, alas tikar serta uang taruhan Rp 310 ribu rupiah.

Kelima tersangka yang ditahan di Mapolres Serang yakni SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66) AR(60) yang merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP,” tutur Kapolres Serang AKBP Yudha Satria , Rabu (6/4/2022).

Baca juga:  Penemuan Mayat Pria Didekat Gubuk Tanpa Identitas

Baca juga: 3 Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap 5 penjudi ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah lantaran ada sekelompok warganya bermain judi. Warga sudah mengingatkan agar berhenti berjudi namun para tersangka ini tak mendengar.

“Jadi warga kesal lantaran di bulan ramadhan masih saja ada yang judi. Sempat diingatkan untuk berhenti namun tidak menggubris,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Dari informasi tersebut, personil Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 01:30 WIB. Tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyergapan terhadap sekelompok warga yang sedang beradu nasib di teras rumah.

Baca juga:  Pemotor Tewas Terlindas Truk, Satlantas Polres Serang Evakuasi Korban

“Lima warga berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Istri Kades Kramatjati Kabupaten Serang Bersurat Ke Mahkamah Agung Memohon Keadilan

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menggangu kamtibmas, terlebih berjudi di bulan Ramadhan.

Kepada masyarakat, pihaknya juga berharap agar tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya aktifitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.

“Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Yudha Satria.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu sahur. Meski demikian, akibat ulahnya tersebut ke lima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.

Baca juga:  Satlantas Polres Serang Evakuasi 2 Kendaraan Terlibat Kecelakaan

“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *