LINTAS24NEWS.com – Pencurian Equalizer (perangkat pelengkap yang berfungsi memperbaiki keseimbangan stereo dan kwalitas suara keluar) oleh seorang Polisi Gadungan di Masjid Al-Ikhlas Bumi Waras, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SI.k S.H melalui Kapolsek kawasan pelabuhan (KSKP) Merak AKP Deden Komarudin menjelaskan, berawal dari adanya informasi dari salah satu petugas di Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan adanya orang yang dicurigai mencuri Equalizer di Masjid Al-Ikhlas.
“Atas informasi tersebut, anggota kami KSKP Merak bergerak cepat mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana Polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga dua Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan pria berkaos dan menggunakan celana Polisi” kata Deden, kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Karena Motif Cemburu, Dibekuk Polsek Cinangka Polres Cilegon
Deden mengungkapkan, pelaku tersebut berinisial DKS (24) yang diketahui berasal dari Palas, Lampung Selatan, namun tidak ditemukan identitas pelaku saat diamankan petugas pada Minggu (13/6/2021), dan langsung menggiringnya ke kantor KSKP untuk dilakukan pemeriksaan.
“Langsung membawa pria tersebut menggunakan kendaraan roda dua ke kantor KSKP Merak, setelah diminta keterangannya bahwa pelaku DKS mengaku, bukan anggota Polisi, melainkan hanya menggunakan kaos dan celana polisi,” jelas Deden.
Baca Juga: Hanya 1 Jam, Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorila
Usai dilakukan pemeriksaan, DKS selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pulomerak, karena tempat kejadiannya di daerah hukum Polsek Pulo Merak, Polres Cilegon, Polda Banten.
Deden menuturkan, setelah melakukan pencurian equalizer pada pekan lalu, pelaku DKS sempat pergi ke Jakarta dan menjual Equalizer hasil curiannya.
“Bahkan, equalizernya dijual di Jakarta dengan harga Rp400 ribu pada orang yang tidak dikenal,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku DKS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tegas Deden. (Red)