CILEGON, INTAS24NEWS.com – Hanya butuh waktu satu jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten, mengamankan salah seorang laki-laki berinisial MRA (21) karena kedapatan memiliki Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorila.

Berawal dari informasi warga, Pelaku MRA yang diketahui warga Serang itu ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon saat berada tepat dipinggir jalan di lingkungan Luwung Sawo, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada Minggu (2/5/2021).

“Atas informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Cilegon, melakukan pengejaran dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap MRA, ternyata benar kami mendapati barang bukti satu paket plastik bening berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SI.K.,S.H melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, S.IK.,M.M, Senin (3/5/2021).

Baca juga:  Dedikasi Edy Sumardi Sebagai Kabidhumas Polda Banten

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Cilegon Himbau Pengunjung Dan Pengelola Usaha Terapkan Prokes

Selain 1 paket tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan di celana pelaku polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Vivo.

“Pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mirza.

Baca Juga: Polres Cilegon Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor Sepanjang April 2021

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono, S.H mengatakan, pelaku MRA membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” terang Supriyono. (Red/Hms)

Baca juga:  Peringatan Hantaru 2021, Kanwil BPN Banten Gelar Upacara Terbatas