LINTAS24NEWS.com – MH alias Kupluk (40) pelaku penganiayaan saudari Hamsanah (33) berhasil diamankan Polsek Cinangka Polres Cilegon, Kampung Kosambi, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Pada Rabu (17/5/2021) sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK.,SH, melalui Kapolsek Cinangka AKP Agustian SH, ihwal kejadian penganiayaan, korban Hamsanah di jemput saudara Masnawi untuk diantar ke saudara Husen, namun pelaku MH alias Kupluk datang melarang Masnawi untuk tidak mengantarkan korban ketempat Husen, agar pelaku saja sendiri yang mengantarkan korban.
“Tersulut emosi, MH Alias Kupluk membawa korban ke tempat tanah kosong di Kampung Kosambi 1 Desa Karang Suraga selain memarahi korban, pelaku menyikut mengunakan tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai leher,” terangnya, Selasa (24/5/2021).
Karena tatahan atas perlakuan pelaku, lanjutnya, korban Hamsanah turun dari motor, namun pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan tangan sebelah kanan dan kiri dengan posisi tangan mengepal. tidak sampai disitu, pelaku menyuruh korban menaiki motor sembari menjambak rambut dan dibawa ke Kampung Dahu, Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka tepat di pinggir sungai.
“Setelah berhenti kemudian pelaku memukuli korban lagi ke bagian kepala, tubuh dan muka korban, kemudian korban disuruh naik motor kembali melanjutkan perjalanan ke Cinangka tidak jauh dari tempat sebelumnya. Pelaku menghentikan motornya kembali di tempat sepi dan kembali memukuli korban mengunakan kayu di bagian kepala, leher dan pinggang, kemudian korban jatuh dan pelaku menyuruh korban untuk bangun dan disuruh naik sepeda motornya. korban dan pelaku melanjutkan perjalanan,” ungkapnya.
Agustin mengatakan, motif kejadian tersebut menurut keterangan pelaku, dikarenakan cemburu melihat korban teleponan dengan mantan suaminya dan kesal pada saat itu mau pergi yang dicurigai oleh pelaku mau menemui laki -laki lain,” terang Agustian.
Atas kejadian tersebut, korban Hamsanah mengalami luka memar di bawa mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan, memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” tegas Agustin. (Red/Hms)