CILEGON, LINTAS24NEWS.com – Edarkan Narkotika jenis Sabu, Pemuda berinisial AS (26) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten di Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang tepat nya saat berada dipinggir jalan, pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK, S.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Shilton, S.IK.,M.H, membenarkan satuannya telah mengamankan seorang lelaki berinisial AS.
“Ya satuan kami telah mengamankan AS yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu, diamankan dipinggir jalan tepatnya di Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,” kata Kasatreskoba AKP Shilton, Senin (21/3/2022).
Shilton menjelaskan, hasil penggeledahan oleh Tim II, Satresnarkoba polres Cilegon Polda Banten dibawah pimpinan IPDA Nasdian SH.berserta ditemukan satu buah bungkus rokok mild yang didalamnya ditemukan 2 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang di simpan diatas seng dijepit kayu di tempat tersangka AS.
Setelah tersangka AS diintrograsi, lanjut Shilton, mengakui bahwa masih ada sisa narkoba yang di simpan oleh tersangka AS di kontrakannya.
“Kemudian tim II satresnarkoba polres cilegon melakukan penggelahan di kontrakan tersangka AS yang beralamat di Lingkungan Ranca Pulorida Rt 004 / 001 Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” jelas Shilton.
Baca Juga: Kapolres Cilegon Ajak Personel Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka AS di temukan 1 paket sedang narkotika dibungkus masker, dan 4 bungkus plastik klip yang disimpan didalam kardus,” sambungnya.
Dari pengakuan AS, barang haram jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial ON (DPO) sebanyak 1 paket seberat 10 Gram.
“Tersangka AS memecahnya untuk kemudian dijual kepada orang lain dan menyimpan narkotika tersebut disebuah titik sesuai dengan perintah ON, lalu mengirimkan Maps atau foto lokasi titik tersebut kepada Saudara ON,” ungkap Shilton.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Ribuan Miras
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 paket plastik bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,69 Gram, 1 paket platik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 8,79 Gram, dan 4 bungkus plastik klip kecil serta 1 buah Handphone XIAOMI.
“Tersangka AS dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya. (Humaedi/Red)