TANGERANG, LINTAS24NEWS — Proyek peningkatan kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pemeliharaan jalan lingkungan di Kampung Beduyut, RW 001, Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Rabu (30/9/2026)

Kegiatan yang disebut bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Provinsi Banten itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp188 juta dan dikerjakan oleh CV Putra Mandiri.

Sejumlah pihak menduga pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak memenuhi kualitas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi. Sorotan terutama diarahkan pada hasil pemasangan paving block yang dinilai tidak rata dan terdapat celah atau renggang pada sejumlah bagian.

Selain itu, pemasangan kanstin juga dipertanyakan karena dinilai kurang dalam sehingga dikhawatirkan memengaruhi kekuatan dan ketahanan konstruksi jalan lingkungan tersebut.

LSM Geram Banten Indonesia, H. Bodong, menyatakan pihaknya menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.

“Kami melihat ada beberapa bagian yang perlu dipertanyakan, terutama pemasangan paving blok yang terlihat tidak rata dan renggang. Pemasangan kanstin juga kami nilai perlu diperiksa apakah sudah sesuai kedalaman dan spesifikasi teknis,” ujarnya.

Menurutnya, kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang negara. Ia meminta instansi terkait tidak hanya melihat penyelesaian pekerjaan secara administratif, tetapi juga memastikan mutu fisik pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.

Sorotan juga datang dari LSM Seroja Indonesia.

Imron mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, apabila benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dipertanyakan bagaimana proses pengawasan dilakukan sejak pekerjaan dimulai hingga tahap pelaksanaan di lapangan.

“Yang menjadi pertanyaan, pengawas dan konsultan ke mana? Kalau pekerjaan seperti ini bisa berjalan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan pengawasannya,” kata Imron.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurut Imron, para pekerja di lokasi kegiatan diduga tidak seluruhnya menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya.

“Bukan hanya soal kualitas pekerjaan. Keselamatan pekerja juga harus diperhatikan. Kami melihat pekerja diduga tidak dilengkapi APD. Ini harus menjadi perhatian dinas maupun pihak pelaksana,” ujarnya.

Imron menegaskan pihaknya berencana melayangkan surat kepada dinas terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.

Minta Diperiksa Secara Terbuka

Sorotan LSM tersebut pada dasarnya masih berupa dugaan dan penilaian terhadap kondisi pekerjaan di lapangan. Untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pekerjaan secara fisik.

Karena itu, Dinas Perkim Provinsi Banten selaku instansi yang menangani kegiatan tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai spesifikasi pekerjaan, mekanisme pengawasan, keberadaan konsultan pengawas, serta hasil pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan.

Pihak CV Putra Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan tudingan mengenai kualitas pemasangan paving block, kanstin, maupun penerapan standar keselamatan kerja di lokasi.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau spesifikasi teknis, maka pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta perbaikan pekerjaan apabila memang menjadi kewajiban penyedia.

Penggunaan anggaran publik sebesar Rp188 juta membuat transparansi dan akuntabilitas proyek menjadi hal penting untuk dipastikan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dibiayai APBD tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan keselamatan kerja.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten dan CV Putra Mandiri terkait sorotan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai kondisi pekerjaan dan proses pengawasannya. (Ibong)