LINTAS24NEWS.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak melakukan gerakan bersama pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi penyandang disabilitas, yang bertempat di SKH Kekerabatan Maja, Sabtu (27/8/2022).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Irawati, SE mengatakan bahwa Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mencanangkan gerakan bersama pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas sejak 14 Maret 2022.
“Di kabupaten Lebak sejak 27 Mei 2022 sudah mulai melaksanakan pelayanan adminduk berupa pelayanan penerbitan dokumen bagi penyandang disabilitas sampai dengan hari ini, sudah 11 Sekolah Kebutuhan Khusus (SKH), yang kita datangi dari 13 SKH yang ada di wilayah Kab. Lebak,” kata Irawati kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon seluler.
Baca juga: Ini Penjelasan Disdukcapil Terkait Keluhan Warga Sepatan Melalui Surat Terbuka
Ia menjelaskan, selain pelayanan penerbitan dokumen adminduk seperti biodata KTP-el, KK, KIA dan Akta Kelahiran, dilakukan juga perekaman KTP-el dan pendataan ragam atau jenis disabilitasnya.
“Gerakan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk memenuhi administrasi pelayanan publik seperti kegiatan vaksinasi covid 19, syarat untuk pendaftaran jaminan kesehatan nasional atau bpjs, kelengkapan persyaratan sekolah maupun keperluan pemilu presiden di tahun mendatang,” paparnya.
Baca juga: Keren!!! Nanti Semua Platform Layanan Publik Dapat Menggunakan Hanya Dengan Satu Data
Baca juga: April Mendatang Mal Pelayanan Publik Tangsel Dibuka
Irawati menambahkan, Disdukcapil Lebak melakukan jemput bola pada hari libur seperti hari ini karena keterbatasan sarana prasarana dan keterbatasan SDM.
“Jika hari libur kita tidak bisa maksimal melayani pembuatan dokumen adminduk karena alat-alat dan sdm kita terbatas,” ujarnya.
“Pihak Dukcapil akan terus berusaha memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat Lebak dalam penerbitan dokumen kependudukan” sambungnya.
(Adi/red)