LINTAS24NEWS.com – Daniel Ahmad Fauzi (DAF) merasa kaget dan dicemarkan nama baiknya lantaran dirinya disebut sebagai pegawai desa di Kabupaten Tangerang melakukan penipuan sejumlah uang oleh DA, Jumat (30/4/2021).
Daniel Ahmad Fauzi (DAF) yang namanya disebut sebagai pegawai Desa melakukan penipuan mengatakan, dirinya merasa difitnah, dirugikan dan dicemarkan oleh orang yang dirinya kenal (DA) bahwa telah melakukan penipuan uang sebesar 540 juta rupiah untuk menjalankan bisnis di Desa-desa dan berkonpensasi Fee 10 % dan dikatakan bisnis fiktip. Apalagi anehnya dirinya tidak merasa menjabat sebagai pegawai desa di Tangerang.
“Tuduhan itu tidak benar bang (Daniel menyebut wartawan_red), nama saya merasa dicemarkan. Apalagi nama saya ditulis di salah satu media online tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” kata Daniel, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Bupati Tangerang Lantik Direktur Umum Perumdam Tirta Kerta Raharja
Lanjut Daniel, atas tuduhan itu, pihaknya akan melaporkan DA karena dinilai melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dan akan melayangkan somasi kepada media online yang menyebut namanya tanpa konfirmasi yang dirasa melanggar UU 40 tentang Pers.
“Saya tidak terima atas berita tuduhan tersebut. Saya akan laporkan DA dan mensomasi media online SN karena melanggar kode etik jurnalis,” pungkasnya. (Red/R24)