LINTAS24NEWS.com – Melalui Radio Pro 1 RRI Banten FM 94.9 MHz, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Teguh Wieyana sosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlokasi Kota Serang dan Kabupaten Serang, pada Selasa (13/4/2021) bertempat di kantor RRI Banten, Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Dalam sosialisasi tersebut, Teguh Wiyana mengajak masyarakat Kota Serang dan Kabupaten Serang yang tanahnya belum terdaftar atau sudah diukur dan dipetakan namun belum memenuhi persyaratan yuridis agar segera mendaftarkan tanahnya dengan cara menyampaikan kelengkapan berkas yuridis ke kantor desa/kelurahan setempat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang membawahi sertipikasi program PTSL pada Kota dan Kabupaten Serang ini miliki target pengukuran dan pemetaan sebanyak 20.000 bidang yang terkonsentrasi di Kecamatan Serang, 106.192 bidang target Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT) yang berlokasi di seluruh kecamatan di Kota Serang dan 8 kecamatan di Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Tanara, Petir, Tunjung Teja, Baros, Cikeusal, Lebak Wangi, Tirtayasa dan Pontang.

Baca juga:  Serahkan 1.046 sertipikat program PTSL, Rudi Rubijaya: Tolong Jaga dan Gunakan Dengan Bijaksana

Baca Juga: Pelatihan Kerajinan Di Kampung Performa Agraria Diharapkan Menjadi Buah Tangan Wisatawan

Baca Juga: KaKantah BPN Kabupaten Tangerang Tak Segan Batalkan/Blokir Sertifikat, Jika Ditemukan Bukti Yuridis Cacat Secara Administrasi

Dalam wawancara dengan Radio Pro 1 RRI Banten Teguh menjelaskan manfaat yang diperoleh masyarakat dari sertipikasi hak atas tanah diantaranya adanya kepastian hukum, kepastian hak atas tanah, kepastian subjek dan objek, kepastian luas, kepastian letak di desa mana, koordinat berapa, beserta batasnya.

Jadi Sahabat BPN Banten yang memiliki tanah namun belum bersertipikat pada lokasi di atas segera ajukan sertipikasinya dengan:
1.Memastikan tanda batas bidang tanah jelas dan sudah terpasang; serta
2.Lengkapi persyaratan yuridisnya meliputi fotokopi KTP, formulir pendaftaran, pernyataan penguasaan fisik, bukti alas hak, fotokopi PBB dan dokumen lainnya yang diperlukan misalnya bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika tidak nihil;
Adapun dokumen yuridis diserahkan ke kantor desa/kelurahan di lokasi tanah Sahabat BPN Banten berada. (Red)

Baca juga:  Kantah BPN Perwakilan Kota Serang Diresmikan, Mulai Beroperasi Senin Depan