TANGGERANG, LINTAS24NEWS.com – Meski baru sebulan menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Nugraha SH langsung bergerak cepat menyelesiaian sejumlah persoalan pertanahan di wilayahnya, terutama di wilayah pantai utara (Pantura) yang rawan diserobot oleh para mafia tanah, Nugraha dengan cepat bisa mengatasi hal tersebut dengan cara memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat di Kabupaten Tanggerang.
“Kami sudah membatalkan 32 Nomor Induk Bidang (NIB) yang diduga tidak sesuai dengan letak dan luas fisik tanah, dan 58 bidang permohonan masyarakat yang kami proses, serta 36 bidang permohonan masyarakat sudah menjadi peta bidang,” terang Nugraha pada awak media. Senin (15/3/2021).
Menurut mantan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Banten ini, pihaknya tak segan untuk membatalkan atau memblokir setifikat tanah yang sudah terbit, jika ditemukan adanya bukti yuridis cacat secara administrasi saat penerbitan sertifikat tersebut. ”Jika ditemukan adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat, kami akan batalkan,” tegasnya.
Nugraha juga berpesan kepada pemilik lahan untuk menjaga lahannya agar tidak diserbot oleh pihak lain, dengan cara menjaga batas tanah dengan pemasangan patok, menaman pohon, menguasai tanah dan mengurus pendaftaran tanah untuk dijadikan sertifikat serta mengumpulkan bukti bukti hak tanahnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat hak atas tanah maupun bangunan yang dimiliki. “Jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat hak milik kepada calon pembeli jika tanah itu akan dijual,” imbaunya.
Tak kalah penting, tambah Nugraha, masyarakat juga harus selektif dalam memilih notaris yang akan mengurus proses jual beli asetnya. Kemudian, bagi masyarakat yang ingin membeli tanah maupun properti juga harus memastikan lahan yang akan dibeli tidak bermasalah. “Cek dulu sertifikatnya apakah bermasalah atau tidak,” ujar Nugraha
Gerak cepat yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal.
”Yang dilakukan oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sudah benar, karena NIB yang tidak sah harus di batalkan,” ujar Sunraizal. Senin (15/3/2021).
Menurt Sunraizal, setelah NIB tersebut dicabut atau di batalkan, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat atas nama warga pemohon, sepanjang syarat yuridis dan syarat fisiknya terpenuhi, yakni tidak dalam sengketa atau status tanahnya clean and clear maka sertifikat dapat diterbitkan. “Jadi setelah NIB lama dibatalkan, masyarakat bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat sepanjang tanah itu statusnya clean and clear dan tidak dalam sengketa,” pungkasnya. (Red)