LINTAS24NEWS.com, BANTEN – Lima orang pemuda yang hendak tawuran ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, samurai dan corbek di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

“Lima orang pemuda ditetapkan tersangka SP (19), MJ (23), DP (21), MA (17), DS (24) karena terbukti membawa senjata tajam, satu diantaranya masih dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, pada Jumat (4/8/2023).

Dedi Mirza mengatakan, kelima pemuda tersebut mengaku akan ke daerah Ciruas dan sengaja membawa senjata tajam sebagai persiapan untuk bertemu dengan kelompok lain.

Baca juga:  Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter

“Karena menurut pengakuannya mereka janjian dengan kelompok lain untuk bertemu tawuran di wilayah Ciruas,” kata Dedi Mirza.

“Lima tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951,” tukasnya.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada minggu (30/8/2023) pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang menduga ada pemuda menggunakan sepeda motor yang hendak melakukan tawuran.

“Merespon laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Serang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Delapan pemuda di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan dari pemuda tersebut juga diamankan barang bukti berupa sepuluh senjata tajam berupa celurit, samurai dan corbek,” ucap Kasi Humas.

Baca juga:  Dengan Sigap Polsek Pakuhaji Gagalkan Belasan Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Dari hasil penangkapan delapan pemuda yang, pihaknya juga mengamankan sepuluh buah senjata tajam jenis celurit, samurai dan corbek yang diduga akan dipergunakan saat tawuran.

“Tiga pemuda yang diamankan tidak terbukti memiliki sajam tersebut, sementara kita jadikan saksi,” katanya.

Meski demikian, Iptu Dedi Jumhaedi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Sebab delapan pemuda yang diduga akan tawuran tersebut belum sempat bertemu dengan lawannya.

(Adi/rdk)