Waspada! Ini Modus Pelaku Pencurian Mobil di Pandeglang

SERANG, LINTAS24NEWS.com Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro pengungkapan ihwal kejadian bermula pada Rabu (6/4/2022) sekira pukul 05.00 WIB, adanya sebuah laporan polisi dari masyarakat yang menjadi korban pencurian mobil ke Polda Banten.

“Atas laporan tersebut, Tim Unit Resmob Polda Banten, langsung melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan para pelaku,” kata Kompol Akbar Baskoro pada Kamis (7/4/2022).

Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan tim Unit Resmob Polda Banten yaitu berinisial AI (45) di wilayah Sukabumi dan inisial MS (30) di wilayah Tigaraksa.

Baca juga:  Tiga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Dalam melancarkan aksinya yang diungkapkan pelaku hasil interogasi ditempat penangkapan, pelaku mengaku mengambil mobil korban ketika keadaan rumah sedang sepi.

“Saat rumah korban dirasa sepi, kemudian pelaku mengambil mobil milik korban dengan menggunakan anak kunci palsu,” terang Akbar Baskoro.

Pencurian mobil
Poto: Barang bukti mobil hasil pencurian pelaku

Akbar mengatakan, pelaku melakukan aksinya tersebut dibeberapa lokasi berbeda. Selain mobil, pelaku biasanya menggasak harta benda korban.

“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu,” kata Akbar Baskoro.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi untuk pengembangan kepada para pelaku lainnya.

Baca juga:  Kunjungi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Layanan Pertanahan Sudah Jauh Lebih Baik

“Tim Resmob sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kemudian sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” jelas Kompol Akbar.

Akbar menambahkan, atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

“Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Diakhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa, Kapolda Banten telah instruksikan fungsi Reserse di Polda dan Polres jajaran untuk tidak ragu menindak tegas penjahat jalanan.

“Kami terus aktif dilapangan untuk menggulung penjahat jalanan sehingga tidak menjadi gangguan kamtibmas jelang Idul Fitri,” kata Shinto. (Humaedi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *