KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Berdirinya toko kosmetik di Kampung Talang RT 01 / RW 01, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjual obat Tramadol, Hexymer, Double H, diduga tanpa izin resmi bahkan dijual bebas.
Salah satu warga, Abu mengatakan, berdirinya toko kosmetik menjual Tramadol dan Hexymer di Kampung Talang, cukup membuat warga sekitar kaget dan hawatir. Pasalnya banyak anak-anak dibawah umur yang dengan mudah mendapatkan barang terlarang tersebut.
“Aduh ini bahaya banget bang (Warga menyebut wartawan_red) ceban dapet 5 butir obat kaya gitu,” kata Abu kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Tramadol Marak Beredar di Sepatan Tangerang, Kades Pisangan Jaya: Saya Pernah Nyamar Jadi Pembeli
Dikatakan Abu, dirinya dengan perwakilan masyarakat lainya pernah menegur bahkan mempertanyakan izin kontrak usahanya apa awalnya kepada pemilik kios, Namun, ketika itu dijawab langsung oleh pemiliknya bahwa dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan daftar G.
“Kata bosnya Deni (pemilik toko_red), udah koordinasi ke RT, RW bahkan ke anggota juga,” ujarnya.
Baca Juga: Berkedok Toko Kosmetik Penjual Tramadol dan Excimer Digerebek Polresta Tangerang
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi toko kosmetik tersebut, penjaga toko mengatakan bahwa dirinya hanya ditugaskan menjaga dan menjual obat-obatan tersebut, bahkan mengaku memberikan jatah koordinasi setiap bulanya kepada oknum yang mengaku petugas sebesar Rp300 ribu.
“Koordinasi sama oknum anggota yang datang kesini setiap bulan Rp300 ribu,” kata penjaga toko yang mengaku bernama Zikry kepada wartawan. (Ade Maulana/red)