KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com–Maraknya peredaran obat daftar G sejenis Tramadol, Eximer dan Tembakau Gorila yang dijual bebas dengan kedok toko kosmetik di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan Kepala Desa Pisangan Jaya, Senin (14/3/2022).
Kepala Desa Pisangan Jaya, Ahmad Hotib, mengatakan bahwa peredaran obat-obatan terlarang seperti tramadol, eximer dan tembakau gorila di wilayahnya sangat masif, pasalnya keberadaan toko kosmetik yang menjual barang terlarang tersebut sangat menjamur bahkan terbuka.
“Saya khawatir generasi muda yang ada di desa-desa akan rusak, karena kebanyakan para pembelinya anak muda,” kata Hotib pria yang akrab disapa lurah Balok disela rapat koordinasi ketentraman dan ketertiban bersama Forkopimcam di aula kantor Desa Kayu Bongkok, Senin (14/3/2022).

Hotib menambahkan, sebelumnya dirinya pernah mencoba melakukan penelusuran terkait kebenaran toko kosmetik menjual obat-obatan terlarang dan ternyata dengan mudah barang terlarang tersebut didapatkan dengan hanya merogoh kocek Rp 10 ribu rupiah.
“Saya pernah nyamar jadi pembeli, ternyata benar toko kosmetik cuma kedok,” ujarnya.
Baca Juga: Truk Muatan Minyak Goreng Belasan Ton Terbalik Dijalan Raya Mauk-Sepatan Diduga Overload
Sementara, Camat Sepatan, Dadang Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPOM Kabupaten Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang dilarang tersebut.
“Kemarin sudah kita tindak bahkan buka dekat lingkungan mushola,” tukasnya.
Baca Juga: Kades Salembaran Jati Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah
Senada dikatakan Kapolsek Sepatan, Akp Suyatno, pihaknya mengungkapkan, bahwa tindak tegas sudah dilakukan bahwa terdapat beberapa barang bukti yang sudah disita. Bahkan, pihaknya tidak akan segan menjerat pidana jika masih ada toko kosmetik yang membandel.
“Ini (Obat-obatan terlarang_red) bukan barang baru, sudah banyak yang sudah kita sita,” pungkasnya. (Ade Maulana/Red)