LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Penyidik pada direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (JAM- Pidsus), melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), bahwa lima orang saksi yang diperiksa tersebut terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 bakti kementrian komunikasi dan informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Selanjutnya, tersangka yang berjumlah lima orang itu, untuk dilakukan perpanjangan masa penahanan perkara tersebut.
Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di rumah tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023.
Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di rumah tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di rumah tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April 2023 di rumah tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.
Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 7 April sampai dengan 6 Mei 2023 di rumah tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” sambungnya, Sabtu (25/3/2023).
(Bandi/red)