LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Penyidik pada direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (JAM- Pidsus), memeriksa satu orang saksi perkara dugaan Tipikor, Jumat (24/3/2023).

Hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, bahwa satu orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Adapun saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa, terkait penyidikan perkara Tipikor tersebut,” katanya.

Lanjutnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI juga menuturkan dalam proses pemeriksaan itu bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.

Baca juga:  JAM- Pidsus Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Tipikor BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

“Proses ini dilakukan untuk memperkuat bukti, oleh karenanya harus melengkapi berkas-berkasnya terkait dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” sambungnya.

(Bandi/red)