LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Dr Ketut Sumedana, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Senin (27/3/2023).
“Keempat saksi tersebut yakni berinisial DSE selaku pemegang saham PT JIG, TKA selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, KF selaku karyawan PT Mora Telematika Indonesia,” ujarnya.
Lanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Adapun saksi yang diperiksa terkait dugaan perkara Tipikor atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA dan IH,” jelasnya.
Kapuspenkum menambahkan, dalam proses pemeriksaan itu bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
“Proses ini dilakukan untuk memperkuat bukti, oleh karenanya harus melengkapi berkas-berkasnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu,” pungkasnya.
(Bandi/red)