Tega! Bayi Baru Lahir Dihabisi Ibu Kandungnya Sendiri

SERANG, LINTAS24NEWS.com Kasus dugaan tindak pidana Bayi baru lahir dihabisi Ibu Kandungnya sendiri berhasil diungkap Satreskrim Polres Serang Kota. Bayi tersebut baru saja dilahirkan di salah satu kamar kosan di wilayah Kecamatan Cipocok, Kota Serang pada Selasa (29/3/2022).

Orang tua Bayi baru lahir dihabisi Ibu Kandungnya sendiri berinisial SN (38) yang melahirkan sendiri didalam kamar kosannya. Aksi keji itu dilakukan pelaku karena takut diketahui keluarganya yang telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa mayat bayi tersebut ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pelaku pada Rabu (23/03) sekitar pukul 18:00 WIB.

Baca juga:  Satlantas Polres Serang Evakuasi Odong-Odong Tertabrak Kereta, 9 Penumpang MD 10 Luka

Baca Juga: Kedua Ortu Tak Ada Dirumah, Korban Gadis Dibawah Umur Diajak Masuk Kamar dan Dicabuli

“Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada Ketua RT setempat. Setelah itu para saksi mengecek kamar kosan lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur,” kata Marulli.

Baca Juga: Istri dan Pacar Dijual Lewat Michat, Kedua Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara

Kemudian, Marulli menambahkan, “Awalnya pelaku berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting,” tambah Marulli.

Baca juga:  Mobil Sewaan Dijual Rp30 Juta, Modus Pelaku Ingin Jenguk Saudara Yang Sakit

Baca Juga: Alami Kerugian Hampir 1 Miliar, Toko Emas di Jatiwaringin Mauk Dibobol Maling

Kini, Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan pelaku SN seorang ibu kandung bayi yang sudah ditemukan meninggal dunia tersebut.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui keluarga.

Diakhir, Marulli menjelaskan atas perbuatannya, pelaku dikenalan Pasal 341 KUHPidana yang berbunyi seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Humaedi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *