LINTAS24NEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota menangkap diduga pelaku pencabulan dibawah umur berinisial RN (55) terhadap korban yang tak lain tetangganya sendiri sebut saja Mawar yang baru berusia 9 tahun, pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orangtua korban pada Rabu (10/11/2021), Tersangka RN melalukan perbuatan cabul disalah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Kronologis kejadian, pada Jumat (05/11/2021), sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban sedang bermain dengan temannya AR, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban.
Sesampainya di TKP, pelaku langsung melakukan aksi kejinya, selanjutnya pelaku memberi korban uang Rp10.000,- sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya, sementara itu teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan.
Selanjutnya teman korban pulang ke rumah orangtua korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR, mendengar laporan tersebut kontan orangtua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan.
“Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban pada Jumat (05/11) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan RN (55) dan setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut” ujar AKP M. Nandar, Senin (15/11/2021).
AKP Nandar menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksi kejinya terhadap anak dibawah umur dengan bujuk mengimingi korban dengan sejumlah uang.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban,” kata Nandar.
Terakhir Nandar menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota.
“Dari hasil penyelidikan, maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” tutup Kasatreskrim Polres Serang Kota.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)
Source: Bidhumas