LINTAS24NEWS.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat, kali ini menyeret aset tanah sitaan oleh Kejaksaan Agung terkait PT Batik Keris di Desa Rawaboni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Tanah yang seharusnya berada dalam status quo hukum itu justru diduga telah diperjualbelikan secara ilegal, bahkan disertai pemalsuan dokumen penting, termasuk tanda tangan kepala desa.

Seorang pihak yang mengaku sebagai ahli waris mengungkap dirinya menjadi korban dugaan penipuan. Ia didatangi oknum yang mengaku mengurus bantuan sosial dari pemerintah. Tanpa curiga, ia diminta menandatangani sejumlah berkas. Belakangan, ia baru menyadari bahwa tanda tangannya diduga digunakan dalam proses penerbitan akta jual beli tanah milik orang tuanya.

“Saya tidak tahu itu untuk jual beli. Saya pikir untuk bantuan sosial,” ungkapnya.

Ia pun mengakui bahwa tanah tersebut sebelumnya memang pernah dijual kepada PT Batik Keris, namun tidak pernah merasa terlibat dalam transaksi terbaru yang kini dipermasalahkan.

Sementara itu, Cunayah Kepala Desa Rawaboni mengaku terkejut saat mengetahui bahwa akta jual beli atas tanah tersebut telah terbit. Padahal, menurutnya, ia secara tegas menolak menandatangani dokumen apa pun terkait transaksi tersebut.

“Memang pernah ada yang datang meminta tanda tangan untuk administrasi jual beli, tapi saya tolak karena tanah itu sudah disita oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Lebih jauh, Cunayah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencatutan dan pemalsuan tanda tangannya. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng integritas pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi merugikan negara.

Kasus ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengakali status hukum aset sitaan. Pemalsuan dokumen resmi dan manipulasi terhadap masyarakat awam menjadi pola yang kembali terulang dalam praktik mafia tanah.

Pengamat hukum menilai, jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, hingga tindak pidana terkait penguasaan ilegal aset dalam sengketa hukum.

Desakan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan akta jual beli yang diduga cacat hukum tersebut. Kejelasan penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menutup celah praktik mafia tanah yang semakin meresahkan.

(Ibong/rdk)