LINTAS24NEWS.com – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Seorang bos tempat hiburan malam yang juga memiliki usaha Sanus Per Aquam (SPA) dan pijat di kawasan Gading Serpong berinisial P diduga melontarkan kata-kata kasar hingga menantang wartawan untuk duel fisik setelah pemberitaan terkait usahanya mencuat ke publik.

Insiden ini dialami oleh wartawan bernama Anggy saat menerima sambungan telepon dari sosok yang diduga pemilik usaha spa tersebut. Dalam percakapan yang berlangsung panas, P langsung melontarkan nada tinggi dan kata-kata bernada intimidatif.

“Lu Anggy ya? Lu ngapain ngacak-ngacak Gading Serpong, hah? Ngapain? Ya lu jelasin lah ngapain, maksudnya apa?” ujar P dengan nada keras.

Merasa tidak memahami maksud tudingan tersebut, Anggy mencoba merespons dengan tenang dan mempertanyakan alasan dirinya dimarahi tanpa penjelasan yang jelas. Namun, percakapan justru semakin memanas. Bos SPA tersebut diduga melontarkan makian kasar dan kata-kata tidak pantas.

“Lu, bangst! Ngentt, anj*ng lu, Anggy,” maki bos spa tersebut.

Tak berhenti di situ, P bahkan disebut menantang Anggy untuk melakukan duel satu lawan satu di arena oktagon kawasan BSD, layaknya pertarungan UFC. “Yaudah, ketemu. Lu mau ketemu kapan? Besok? Ya kita ke itu aja, oktagon di BSD,” tantangnya.

P juga sempat menjanjikan sejumlah uang apabila Anggy memenangkan duel tersebut. “Kita duel nih, ya? Satu lawan satu duel. Kalau lu menang, gua bayar lu,” ucapnya lagi.

Anggy yang kehilangan kesabaran akhirnya balik menantang sang pengusaha untuk membuktikan ucapannya secara langsung. “Ah, bayar apa, bos? Udah kalau menang, bos maunya begitu, bos pindah agama ya kalau saya menang, gimana?” tantang Anggy.

“Gua enggak punya agama, anjng! Ya lu ngapain coba ngacak-ngacak Gading Serpong, bangst,” sahutnya sambil terus memaki.

Menanggapi hal tersebut, Anggy menilai sikap tersebut sudah mengarah pada intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh dengan hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan makian, ancaman, apalagi tantangan duel,” ujar Anggy.

Insiden ini memunculkan keprihatinan di kalangan insan pers. Tindakan intimidatif terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Sejumlah aktivis media mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan jurnalistik di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja pers sering kali berhadapan dengan pihak yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan. Namun, penyelesaian yang sesuai hukum harus tetap mengedepankan mekanisme yang benar, bukan dengan ancaman fisik atau makian.

(Rdk)