LINTAS24NEWS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pasalnya, penerapan tersebut untuk mendukung kesejahteraan rakyat. Karena itu, Pemda perlu dan harus memperhatikan sejumlah pelayanan yang diatur dalam SPM.

“Jadi, kenapa perlu SPM? Supaya upaya mencapai kesejahteraan rakyat itu benar-benar menjadi bagian penting dari kerja kita semua,” tegas Suhajar saat menutup pendidikan dan pelatihan (Diklat) penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM angkatan I dan II, di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).

Dia menjelaskan, SPM tersebut meliputi urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar di antaranya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.

Baca juga:  Sosialisasi Program Bantuan Sosial, Ketua Forum PKH Ajak Warga Taat Administrasi Kependudukan

Suhajar mencontohkan praktik baik dalam menerapkan SPM yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Begitu menjadi Wali Kota, kata Suhajar, Jokowi langsung memanggil para camat perihal pelayanan KTP yang saat itu baru rampung dalam seminggu.

Lanjut Suhajar, penyebabnya adalah terbatasnya pegawai dan infrastrukur, kemudian dibuat rancangan pelayanan yang memungkinkan pelayanan KTP dapat selesai lebih cepat, melalui penambahan pegawai dan infrastruktur yang memadai.

“KTP itu (akhirnya) bisa siap dalam tiga jam,” sambung Suhajar.

Selain itu, Suhajar juga menyebutkan SPM yang dapat diterapkan dalam pelayanan pemadam kebakaran, misalnya dengan mengatur durasi ke lokasi kebakaran.

Baca juga:  HPSN! Ini Kata DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud

“Bagaimana untuk membuat bisa lebih cepat? Mungkin menambah armada, atau ada posko-posko di setiap beberapa titik, bahkan memperbanyak hydrant,” ujarnya.

Suhajar juga menyinggung soal penerapan SPM pada pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) salah satunya diukur dari seberapa banyak anak yang dilahirkan meninggal dunia dan berapa banyak ibu yang melahirkan kemudian meninggal. Semakin banyak angkanya, makin buruk pula derajat kesehatan di wilayah tersebut.

Karena itu, Pemda perlu memperhatikan pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil termasuk kelahiran bayi.

“Tidak boleh bidan atau dokter di daerah itu meninggalkan ibu-ibu hamil yang ada di daerah itu, sampai seperti itu SPM kita itu dibuat,” tandasnya.

(Adi/red)