Satpol-PP Kecamatan Pakuhaji Akan Surati Kembali Perusahaan di Bangli Jika Tak Respons Teguran Pertama

LINTAS24NEWS.com – TANGERANG, Menindak lanjuti berita yang diterbitkan media online beberapa hari lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pabrik pengolahan plastik akrilik di Desa Gaga.

Perusahaan yang berdiri dilahan bantaran kali (Bangli) Cisadane dan hak milik tersebut berada di Kampung Kajangan Rt 01/05, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tidak mengantongi izin lengkap.

Menurut Kasie Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, Jamaludin Surat teguran yang dikirimnya berlaku dalam tiga hari kedepan, jika tak ada niat baik dari perusahaan, pihaknya akan melayangkan surat kedua untuk perusahaan tersebut.

Baca juga:  Aksi Cepat Tanggap, Kapolsek Pakuhaji Berikan Bantuan Sembako Dan Material Kepada Warga Terkena Musibah

“Jika nanti sampai surat teguran ketiga diabaikan, kami akan serahkan ke Satpol-PP tingkat Kabupaten Tangerang, dan akan kita tembuskan ke Polres kota untuk ditindak,” tegasnya, Senin (21/2/2022) siang.

Jamaludin mengakui, untuk saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), disebut sudah tidak relevan dibeberapa bagian. Maka dari itu, ia harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.

“Sekarang ada perda Kabupaten Tangerang nomor 3, tahun 2018 dan nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan atau gedung. Apalagi bangunan yang berdiri di Bantaran Sungai Cisadane, kami akan tindak sesuai SOP yang ada,” lugasnya.

Baca juga:  Paseba Tangerang Utara Sambangi Kediaman Kades Jati Waringin

Sementara itu Camat Pakuhaji, H Asmawi mengatakan, bangunan atau perusahaan yang berdiri diatas lahan hijau tidak boleh, karena pada umumnya perusahaan yang berdiri di atas bangunan lahan Bantaran Sungai Cisadane tidak akan diberikan izin, baik tingkat desa, kecamatan, pemkab atau pusat.

“Jenis bangunan yang berada di Bantaran Sungai Cisadane itu dilarang, karena lahannya milik pemerintah, kami tidak akan mengeluarkan surat izin untuk pengusaha yang berada di Bantaran Sungai Cisadane,” ujarnya. (Ibg/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *