Polres Cilegon Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyerangan Genkster Yang Menggunakan Sajam

CILEGON, LINTAS24NEWS.com Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh kelompok atau Gankster.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan awal mula terjadinya tindak pidana pengeroyokan pada Rabu (20/7/2022) terdapat sebuah live streaming di media sosial (medsos).

“Bermula dari media sosial pada saat melaksanakan live streaming antara geng dengan geng, lalu melakukan janjian akan mengadakan perkelahian dengan menentukan tempat dan waktu dengan membawa senjata tajam,” kata Eko pada Kamis (28/7/2022).

Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, “Karena adanya gengsi untuk meningkatkan popularitas genstar atau kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam gankster lain kemudian di upload ke media sosial,” ujar  Eko.

Baca juga:  Tusuk Rekan Kerja dengan Gunting, Seorang Pria Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tersangka berjumlah 9 orang yaitu AW, AA, FA, AB, DF, KP, WI, MF, MR,”Dari 9 orang tersangka 4 orang hanya dilakukan pembinaan,” ucap Eko.

“Akibat kejadian tersebut Korban EM (15) mengalami luka sobek ditangan kanan serta perut bagian sebelah kanan akibat benda tajam,” jelas Eko.

Adapun Barang bukti yang diamankan, “Barang bukti yang diamankan 9 bilah Senjata tajam dan 3 Kendaraan Roda dua,” ujar Eko.

Atas perbuatanya,”Para tersangka dijerat  Pasal 2 Undang Unadang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Jo 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun,” tambah  Eko.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Ribuan Miras

Eko menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berperan aktif di dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. “Agar terhindar dari tawuran,  bahkan bisa menjadi korban dari pada tawuran itu sendiri,” tutup Eko. (Adi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *