LINTAS24NEWS.com – Akademisi Universitas Bina Bangsa (UNIBA), Iron Fajrul Islami, menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang harus memerintahkan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadap aparatur PN Tangerang. Hal ini menyusul keterangan saksi dalam sidang kasus tiga jaksa pemeras WN Korea yang mengungkap dugaan aliran uang Rp900 juta ke pihak pengadilan.
Dalam sidang di PN Tipikor Serang, Selasa (21/4/2026), saksi Lee In Kyo (WN Korea) mengaku menggelontorkan Rp900 juta untuk aparatur PN Tangerang.
Rinciannya: Rp200 juta pada Mei 2025 untuk meminta agar dua animator (Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee) tidak ditahan, dan Rp700 juta pada Agustus 2025 untuk mengatur vonis bebas.
Iron Fajrul Islami, dosen Fakultas Hukum UNIBA, menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025).
“Majelis Hakim harus memerintahkan APH untuk melakukan penyidikan lanjutan, karena pertaruhannya adalah nama baik NKRI di dunia internasional,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia juga menyoroti bahwa korban pemerasan adalah WNA, sehingga akan berdampak pada hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan.
“Hakim selayaknya menghukum pelaku dengan hukuman yang diperberat, karena pelakunya adalah oknum APH,” pungkas praktisi hukum dari Res Experto Lawfirm ini.
Menanggapi hal tersebut, PN Tangerang melalui Kepala Seksi Humas Fathul Mujib membantah.
“Semua tidak benar. Pimpinan sudah kroscek dan konfirmasi langsung kepada majelis hakim dan panitera pengganti,” ujarnya, Kamis (23/4/2026). Namun, akademisi tetap mendesak adanya penyidikan independen.
(Rdk)


