LINTAS24NEWS.com – Kembali diundur, Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang tahun 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan menindak lanjuti edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI).

Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar usai melakukan rapat dengan Forkopimda di Pendopo jalan Kisamaun nomor 1, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (31/7/2021).

Zaky menyebut pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang, menindak lanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, serta dalam rangka memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Muktamar XIX, Tafsir Merayakan Kebhinekaan Upaya IMM Dalam Memajukan Indonesia

“Keputusan ini berdasarkan surat Kemendagri nomor 114/3417/BPD, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak, dan pergantian antar waktu dalam masa perpanjangan PPKM level 4, 3, 2 dan 1,” lugasnya.

Baca Juga: Pasca Perpanjangan PPKM Mencuat Isu Pilkades Kembali Diundur, Ini Kata Bupati Tangerang

Zaky mengatakan, pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di 77 desa ini sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Dan ia meminta agar keputusan tersebut untuk disosialisasikan di Kabupaten Tangerang.

“Penundaan Pilkades ini kita belum tentukan waktu pelaksanaannya, sambil menunggu keputusan dari Kemendagri, keputusan ini untuk dipatuhi dan segera sosialisasikan kemasyarakat,” tuturnya.

Baca juga:  Peringati Milad Ke-1 Paseba Tangerang Utara Gelar Gebrak Masker Di Oja Sepatan

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Pilkades Serentak Di Kabupaten Tangerang Resmi Ditunda

Pilkades serentak yang akan dilakukan di 77 desa di Kabupaten Tangerang, awalnya akan dilaksanakan 4 Juli 2021, diundur tanggal 18 Juli 2021, lalu diundur 8 Agustus 2021, dan saat ini diundur kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan. (Red/Ibg)