LINTAS24NEWS.com – Isu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang diundur kembali mencuat usai pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Lalu apakah isu tersebut benar?

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tidak membantah dan tidak pula membenarkan, pelaksanaan Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang diundur. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan secara resmi mengumumkan terkait pelaksanaan Pilkades tersebut.

“Tunggu pengumumannya aja, ya,” singkat pria yang akrab dipanggil Bang Zaki ini kepada radar24news.com melalui telepon, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Pilkades Serentak Di Kabupaten Tangerang Resmi Ditunda

Baca juga:  Bupati Tangerang Lantik Direktur Umum Perumdam Tirta Kerta Raharja

Terpisah, salah seorang calon kepala desa di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang meminta namanya tak ditulis mengatakan, apabila pelaksanaan Pilkades terus-terusan diundur maka pihaknya akan kehabisan logistik di jalan. Oleh karena itu, dirinya berharap, pelakasanaan Pilkades tidak kembali diundur.

“Jika Pilkades terus diundur, pengeluaran untuk kepentingan logistik semakin membengkak. Saya harap, tak ada pengunduran kembali,” singkatnya.

Baca Juga: Para Kontestan Pilkades Di Kecamatan Septi Ikuti Deklarasi Kampanye Damai

Sekedar informasi, pelaksanaan Pilkades serentak 77 Desa di Kabupaten Tangerang sudah tiga kali diundur. Semula Pilkades tersebut direncanakan digelar 4 Juli, namun diundur menjadi 18 Juli. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan Pilkades diundur hingga 8 Agustus 2021. Salah satu pertimbangan pelaksanaan Pilkades diundur adalah Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 23 tentang PPKM. (Red/R24)

Baca juga:  Sebanyak 28 Orang CPNS Terima SK Pengangkatan Dari Bupati Tangerang

Source: radar24news.com