Jakarta, Lintas24News.com — Sebanyak 70 tokoh Aceh, akademisi, dan pemimpin organisasi mendorong penguatan kepemimpinan perempuan sebagai salah satu agenda strategis menuju 2045. Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) “Perempuan Aceh Bicara” di Wisma Taman Iskandar Muda (TIM), Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Forum tersebut membahas penyusunan Peta Jalan Perempuan Aceh 2045 dengan mempertemukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, dan pemimpin organisasi untuk merumuskan arah strategis pemberdayaan perempuan Aceh menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Selain penguatan kepemimpinan, pembahasan mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguasaan teknologi dan kecerdasan buatan (AI), penguatan ekonomi, ketahanan keluarga, literasi digital, serta perlindungan perempuan dengan tetap berpijak pada nilai adat dan syariah.
FGD diselenggarakan Perkumpulan Tiara Indonesia Gemilang yang dipimpin Ir. Hanifah Husein, Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta yang dipimpin Dr. Ir. Surya Darma, MBA, serta Perkumpulan HIKMAH yang dipimpin Abdul Latief.
Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Dr. Mustafa Abubakar, Dr. Tjut Rifameutia, M.A., Dr. Teuku Riefky, Cut Ellyzar Banta Ali, Pocut Haslinda Syahrul, Liza Mustafa, Prof. Marlinda Purnomo, Prof. Meutia dari Untirta Serang, Prof. Dr. Umaimah Wahid, Prof. Dr. TB Massa Djafar, dan Prof. Dr. Ir. Hammam Riza.
Menguatkan Tradisi Kepemimpinan Perempuan Aceh
Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Dr. Ir. Surya Darma, MBA, mengatakan sejarah Aceh menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam kepemimpinan, pemerintahan, militer, dan keilmuan.
Ia menyebut Ratu Nahrasiyah, Laksamana Keumalahayati, dan Sultanah Safiatuddin sebagai bagian dari sejarah panjang kepemimpinan perempuan Aceh.
“Perempuan Aceh dalam sejarah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar utama ketatanegaraan, militer, dan keilmuan,” kata Surya.
Menurut dia, nilai adat dan syariat Islam dapat menjadi pijakan dalam memperkuat peran perempuan di ruang publik sekaligus menghadapi perubahan teknologi.
“Perempuan Aceh harus bertransformasi dari sekadar objek narasi menjadi subjek pengambil keputusan di ranah publik dan kebijakan digital,” ujarnya.
Tokoh nasional Aceh, Dr. Mustafa Abubakar, mengatakan sejarah telah menunjukkan kapasitas perempuan Aceh dalam berbagai bidang. Namun, menurut dia, masih terdapat kesenjangan antara potensi tersebut dan keterwakilan perempuan dalam ruang pengambilan keputusan.
“Sejarah membuktikan bahwa perempuan Aceh memiliki daya juang dan kapasitas kepemimpinan yang luar biasa. Namun saat ini, kita melihat ada ketimpangan,” kata Mustafa.
Ia mendorong perempuan Aceh memperluas peran dari sektor domestik dan informal menuju ruang kebijakan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sains.
“Perempuan Aceh tidak boleh hanya tangguh di sektor domestik dan informal. Mereka harus melangkah ke meja kebijakan, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, serta sains tanpa kehilangan akar nilai adat dan syariat Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” ujarnya.
Pengasuhan dan Literasi Digital
Pembahasan FGD juga mencakup ketahanan keluarga dan pola pengasuhan di tengah perkembangan teknologi digital.
Pakar psikologi Elly Risman, Psi. dan Dr. Tjut Rifameutia, M.A., menekankan pentingnya pengasuhan kolaboratif antara ayah dan ibu untuk mempersiapkan generasi Aceh menghadapi tantangan masa depan.
Tjut Rifameutia menekankan bahwa teknologi tidak semata-mata perlu dijauhkan dari anak, tetapi perlu dikelola melalui pola pengasuhan yang tepat.
Enam prinsip pengasuhan digital yang dibahas meliputi hadir, pahami, sepakati, mendampingi, melatih, dan meneladani.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun generasi Aceh yang beriman, beradab, sekaligus memiliki kemampuan bernalar kritis dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Syariah dan Perlindungan Perempuan
Aspek kebijakan publik juga menjadi bagian pembahasan. Dosen Magister Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala, Ir. Suraiya Kamaruzzaman, M.T., memaparkan pentingnya perspektif Maqasid Syariah dalam mengukur keberhasilan kebijakan publik.
Maqasid Syariah mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Forum juga membahas pentingnya memastikan layanan perlindungan korban berjalan aman, mudah diakses, dan bebas stigma, termasuk dalam penerapan UU TPKS dan regulasi daerah terkait perlindungan perempuan.
Dorong Perempuan Kuasai AI dan Teknologi
Di bidang ekonomi dan teknologi, Ketua Umum KORIKA Prof. Dr. Ir. Hammam Riza bersama ahli ekonomi nasional dari LPEM UI, Dr. Teuku Riefky, membahas penguatan sumber daya manusia dan struktur ekonomi Aceh.
Perempuan Aceh didorong tidak berhenti sebagai pengguna teknologi digital, tetapi berkembang menjadi digital creator, innovator, dan leader.
Pendidikan STEM, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bagi UMKM, serta pengembangan sharia fintech menjadi bagian dari rekomendasi untuk meningkatkan daya saing produk unggulan Aceh di pasar global.
Sementara itu, Prof. Dr. Umaimah Wahid menyoroti pentingnya membangun kedaulatan narasi perempuan Aceh di ruang digital.
Menurut Umaimah, komunikasi strategis dan literasi digital berbasis adat serta syariat diperlukan untuk menghadapi risiko di ruang siber, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan stigma negatif terhadap perempuan.
Empat Fase Menuju 2045
Pada akhir kegiatan, peserta membaca draf rekomendasi yang menjadi bagian awal penyusunan Peta Jalan Perempuan Aceh 2045.
Peta jalan tersebut dirancang melalui empat fase transformasi, yakni Literacy (2026–2030), Capability (2030–2035), Innovation (2035–2040), dan Leadership (2040–2045).
Empat fase itu diarahkan untuk memperkuat literasi, kapasitas, inovasi, serta kepemimpinan perempuan Aceh dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Melalui agenda tersebut, perempuan Aceh didorong untuk tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga berperan sebagai aktor yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan menentukan arah pembangunan Aceh menuju 2045. (*)
