Pelaku Penganiayaan Terhadap Siswa Pelajar SMP Hingga Tewas Diancam 7 Tahun Penjara

KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap siswa pelajar SMP di Jalan raya Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa peristiwa pelaku penganiayaan terhadap siswa pelajar SMP tersebut berawal pada Senin 28 Maret 2022, antara korban M (16) yang bersekolah di MTSN 3 Teluknaga bersama teman-temannya hendak pergi ke dermaga Tanjung Pasir menggunakan 9 unit sepeda motor.

Diperjalanan, lanjut Komarudin, korban bersama teman-temannya berpapasan dengan siswa-siswa SMP Darul Mu’minin yang tengah asyik corat-coret baju menggunakan pilok. Tiba-tiba korban bersama temannya dikejar oleh pelaku SG, S dan MA menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi sembari mengeluarkan sebilah samurai dan mengarahkannya kearah kepala, sehingga mengenai kepala sebelah kanan korban dan terjatuh.

Baca juga:  Camat Sepatan Kembali Sidak Bangunan Liar Di Bantaran Saluran Air Desa Pondok Jaya dan Sarakan

“Korban dan Pelaku sama-sama berboncengan tiga, namun korban M mengalami sabetan samurai dikepala. Tapi 2 orang teman korban berhasil menyelamatkan diri meskipun motornya terjatuh,” kata Komarudin, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Aksi Tawuran Antar Pelajar di Teluknaga Sebabkan Satu Orang Terluka Parah

Mendapati informasi tersebut, Dikatakan Komarudin, anggota Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adityo Wijanarko dibantu tim opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SG, S dan MA berikut barang bukti yang digunakan dalam kejahatan dan dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pengusutan.

“Pelaku sudah diamankan, mengakui perbuatanya dengan motif tawuran,” ujarnya.

Baca juga:  SMKN 5 Mauk Tangerang Dibobol Maling, Aksi Pencuri Terekam Cctv

Baca Juga: Alami Kerugian Hampir 1 Miliar, Toko Emas di Jatiwaringin Mauk Dibobol Maling

Barang Bukti yang berhasil disita yakni, 1 buah Samurai, 1 unit sepeda motor yamaha lexi, 1 buah Helm warna Putih, 1 surat hasil visum sementara, dan 1 unit sepeda motor honda vario (milik korban) serta pakaian milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 170 Ayat 3 KUHP, Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana/red)

Baca juga:  HUT RI ke 77 di Kecamatan Sukadiri Gelar Tournamen Bulu Tangkis Pada Kejuaraan Camat Cup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *