LINTAS24NEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah (Cut and Fill) di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Selasa (21/2/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi bahwa pemberhentian aktivitas galian tersebut dilakukan mengingat adanya aduan dari masyarakat sekitar serta pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeungjing 2 terhadap robohnya pagar sekolah SDN Jeungjing 2 yang lokasinya berada di sekitar aktivitas perataan tanah tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan warga sekitar terkait adanya aktivitas galian tanah yang menyebabkan robohnya pagar salah satu sekolah. Sudah kami lakukan penindakan berupa penghentian sementara aktivitas perataan tanah tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi.

Baca juga:  Lakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 8 PSK

Lanjutnya, Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Kepala Desa setempat memberikan surat pernyataan yang disetujui oleh pihak pengelola.

“Pihak pengelola juga sudah menandatangani surat pernyataan, bahwa ia bersedia untuk membangun kembali pagar sekolah tersebut yang ditandatangani secara langsung di atas meterai,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar menjelaskan pihaknya menghentikan aktivitas perataan tanah tersebut karena sudah tidak adanya kondusifitas di wilayah sekitar.

“Kita ambil hikmahnya saja, memang disisi lain pagar tersebut sudah rapuh dan tua, tetapi karena banyaknya mobilitas galian, akhirnya roboh,” ujar Rusnandar.

Baca juga:  Sikat! Satpol PP Sisir Miras di Area Perkantoran Puspemkab Tangerang

“Kami juga ucapkan terima kasih atas kesediaan pihak pengembang atau pengelola untuk membangun kembali pagar tersebut, namun ada permintaan, bagaimana jika operasional berjalan kembali setelah pulang sekolah, agar mengurangi kebisingan ketenangan belajar,” pungkasnya.

(Bandi/red)