LINTAS24NEWS.com – Salah seorang oknum Kepala Desa (kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Tangerang berinisial NA (49) bersama keempat orang temannya, diamankan Jajaran Polresta Tangerang lantaran kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu. Jumat (19/3/2021).

Keempat rekan oknum kades tersebut yakni, JS (43), MH (31), KA (31), dan SA (42). Dari penggrebekan itu, para tersangka memberi keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka AND (37). Polisi pun langsung bergerak menciduk AND tidak jauh dari lokasi penggrebekan.

“Tersangka NA kami tangkap bersama 5 temannya saat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Aula Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (31/3/2021).

Baca juga:  Tingkatkan Kapasitas, Diskominfo Kembali Gelar Workshop SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang

Dikatakan Wahyu, dalam penggerebekan itu polisi menemukan 1 paket alat hisap sabu terdiri 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.

“Satu paket alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah bong yang terbuat dari bekas botol air Zamzam. Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Lakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 8 PSK

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Wahyu memastikan, pengusutan kasus itu masih terus dilanjutkan guna kepentingan pengembangan. Wahyu menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. (Red)