LINTAS24NEWS.com – Tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja oleh perusahaan. THR harus dibayarkan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.
Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah saat jumpa pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Tangerang Pantau Harga Kebutuhan Pokok
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja.
“Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,” ucap Ida.
Dalam aturan tersebut, THR harus dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata Ida.
Baca Juga: DPRD Provinsi Banten Bersama Paseba Tangerang Utara Sosialisasikan Perda Pariwisata
Meskipun THR tak boleh dicicil, dia mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.
“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,” jelas Ida. (Red)