Banten  

Ketua Umum PB Mathlaul Anwar Banten Dukung Penegakan Hukum Polda Jabar Terhadap Bahar Bin Smith

LINTAS24NEWS.com – Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar Banten, KH. Ahmad Sadeli Karim turut mengomentari penahanan Bahar bin Smith (36) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran berita bohong oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dan TR ditahan oleh penyidik.

“Kami mendukung penuh tindakan tegas Polda Jawa Barat yang telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap Bahar bin Smith” kata KH. Ahmad Sadeli Karim.

Bahar bin Smith dan TR berhadapan dengan hukum pasca dilaporkan di Polda Metro Jaya atas penyebaran berita hoax saat memberikan ceramah. Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena locus delictinya berada di wilayah Jawa Barat.

Baca juga:  Persiapan Ops Ketupat 2022, Ditlantas Polda Banten Survey Ruas Jalan Tol Tangerang - Merak

”Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Polda Jawa Barat resmi menaikan status Bahar bin Smith dan TR sebagai tersangka dalam perkara penyebaran berita bohong ,”kata Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman pada Senin (03/01).

Kombes Pol. Arief Rachman mengatakan Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Arief.

“Kami mendukung penuh bila Bahar bin Smith terbukti melanggar hukum di negeri yang kita cintai ini,” tutup KH. Ahmad Sadeli Karim. (Rls)

Baca juga:  Personel Bidpropam Patroli Malam Dilingkungan Polda Banten Jamin Kondusifitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *