Kesal Tak Diberi Uang, Pelaku Bakar Penjual Sosis Di Teluknaga Tangerang

LINTAS24NEWS.com – Iwan Setiawan (42) dibekuk satuan unit reskrim (satreskrim) Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota lantaran telah melakukan tindak penganiayaan dengan membakar korban Lorenzo Je ngo (25) hingga mengalami luka berat mencapai 37% dan harus dilarikan ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan perawatan serius.

Diketahui kejadian terjadi pada Jumat (24/10/2021) lalu, sekira Pukul 23 WIB di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kampung Tanjung Pasir, RT 04/02 Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pelaku IS berhasil ditangkap pada Sabtu (16/10/2021) sekira Pukul 16.00 di salah satu pesantren tempat pelariannya di Kampung Dukuh Goprak, Desa Jiworejo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Jawa tengah.

Kapolsek Teluknaga AKP Antonius, SH.,MH didampingi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim Ipda Adityo mengatakan, motif pelaku tega menganiaya korban karena tidak diberikan uang untuk membeli minuman.

Baca juga:  Polisi RW Tindak Prostitusi Online dalam Kontrakan di Tangerang

“Karena pelaku merasa permintaannya tidak dituruti, dia minta uang untuk beli miras lagi, sama korban dan saksi tidak diberikan. Karena apa, itu juga orang tidak mampu, untuk mendirikan warung luar biasa mereka patungan, ya kita sangat prihatin,” ungkap Kapolsek AKP Antonius saat menggelar pres rilis dihalaman Mapolsek Teluknaga, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Peduli Covid-19, Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Untuk Kaum Dhuafa

Diceritakan Antonius, Tersangka setelah minum-minuman beralkohol, kemudian meminta uang ke warung-warung sekitar. Karena tidak diberikan, pelaku lantas tidak terima.

“Malam harinya tersangka mendatangi warung dan melakukan pengerusakan kemudian Willy (saksi) dan korban yang mengetahui hal tersebut menegur tersangka namun tidak terima dan mengambil 1 potong besi dan memukul ke arah korban lalu tersangka mengambil satu botol plastik yang berisikan bensin dan menyiramkan ke arah korban dan Willy, kemudian tersangka menyalakan korek api lalu api membakar pakaian yang dikenakan korban setelah itu tersangka melarikan diri,” terangnya.

Baca juga:  "Gegabah" Oknum Agen BriLink Tabrak Aturan Main Kemensos

Barang bukti yang diamankan diantaranya, sweater warna hitam dalam keadaan terbakar, potongan besi, botol plastik (tempat bensin) dan korek api gas.

“Atas perbuatannya, pelaku Iwan Setiawan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP barangsiapa melakukan kekerasan terhadap orang yang menjadikan orang tersebut mengalami luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Antonius.

Baca Juga: Polsek Pakuhaji Sukses Kawal Pilkades, AKP Dodi Abdul Rohim: Butuh Perjuangan

Disaat yang sama, Polly Karpus Ayah Korban mengaku senang dan merasa lega dan mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian atas terungkapnya kasus yang menimpa putranya.

“Terimakasih kepada Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang kota dan kepada Bapak Kapolsek dan Pak Kanit Reskrim Polsek Teluknaga yang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dialami anak saya sehingga pelakunya dapat ditangkap,” ucap Ayah Korban.

Baca juga:  Peringatan Hari Ibu, Kades Kohod Arsin: Bagi Saya Setiap Hari

“Saya berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan kedepan semoga polri makin jaya,” tutupnya.

Diketahui, kondisi korban kini sudah mulai membaik. Keseharian korban diungkapkan sang Ayah selama dua tahun ini berjualan sosis bakar di Tanjung Pasir. (Red/Ibg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *