LINTAS24NEWS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus), dimana pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada dua orang sebagai saksi, pada hari Jumat (3/3/2023).

Hal tersebut juga disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut dijelaskan terkait dengan satu orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu saksi berinisial atas nama AA merupakan Direktur pada PT Aplikanusa Lintasarta.

Baca juga:  Kajati Banten Dr Didik Farkhan Hadiri Pelantikan Pejabat Eselon II Dan III

Sementara itu, Kapuspenkum menjelaskan bahwasannya kedua orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan kepada dua orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum.

Baca juga:  Permudah Pantau Hasil Pembelajaran Anak, Disdik Launching E-Raport Kurikulum Merdeka

(Bandi/red)