LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, Selasa 23 Mei 2023.

Kedua saksi sebagai terperiksa tersebut yakni, BF selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (persero), DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Adapun kedua orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

Baca juga:  Sidang Dugaan Korupsi Unsika, Saksi: Saya Tidak Kenal Dengan Terdakwa dan Tidak Tahu

Pihak Kejagung RI menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

(Ibong/rdk)