LINTAS24NEWS.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi, Selasa (21/3/2023).

Tiga orang saksi tersebut, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Jam-Pidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca juga:  Pemerintah Kecamatan Kosambi Membentuk Forsamik Guna Wujudkan UMKM Berkelas

“Para saksi yang diperiksa yaitu BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan MEK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment,” jelasnya.

Lanjutnya, Dr. Ketut Sumedana juga menuturkan bahwa ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu yang menyeret tersangka AAL, GMS, YS, MA dan IH,” tuturnya.

Baca juga:  Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” imbuhnya.

(Bandi/red)