LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Penyidik pada direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (JAM- Pidsus), memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan Tipikor, Jumat (24/3/2023).
Hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, bahwa enam orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 bakti kementrian komunikasi dan informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Adapun enam orang saksi tersebut yaitu berinisial MA selaku pegawai Bakti kementrian komunikasi dan informatika, EN selaku Manager Akuntansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI, ATH selaku operasional Manager area 1 PT IBS, ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (HTI),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulisnya.
Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa ada lima tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
“Adapun tersangka pada perkara dugaan Tipikor dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 bakti kementrian komunikasi dan informatika tahun 2020 sampai dengan 2022 yaitu berinisial AAL, GMS, YS, MA dan IH,” tuturnya.
Kapuspenkum menambahkan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
“Proses ini dilakukan untuk memperkuat bukti, oleh karenanya harus melengkapi berkas-berkasnya terkait dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut,” imbuhnya.
(Bandi/red)