LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu (29/3/2023).
Dua orang saksi yang di periksa tersebut yaitu dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana mengatakan, dua orang saksi yang di periksa yaitu JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management, EDS selaku Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 Tahun 2016 sampai dengan 2018.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019,” katanya.
Lanjutnya, Kapuspenkum menuturkan bahwa saksi diperiksa guna diminta keterangannya terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
“Dalam proses pemeriksaan itu bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut,” tukasnya.
(Bandi/red)