LINTAS24NEWS.com – Hanya 4 jam, Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten Berhasil ungkap kematian Kakek Asni (55) di kediamannya di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8/2021) kemarin.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, jika korban meregang nyawa usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56). Pasalnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan suami istri, namun ditolak oleh pelaku.
Disampaikan AKBP Hutapea, jika pelaku berdalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Pasalnya, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk kerja di Arab Saudi.
“Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustadz, ke kiyai biar sah hubungannya,” kata Kapolres saat pres conference, Rabu (1/9/2021) di Mapolres Serang Kota.
Menurut AKBP Hutapea, jika korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku. Sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.
“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Dan korban mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, jika pengungkapan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.
Bahkan, lanjut AKBP Hutapea, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
“Dalam rumah tersebut kita temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kita cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban,” ucap AKBP Hutapea.
“Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku disangkakan pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 tahun 2003 tentang KDRT.
“Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red/Hms)