SERANG, LINTAS24NEWS.com – Dalam rangka memberikan kemudahan untuk mengetahui proses upaya administratif dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada Jumat (18/3/2022) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyelenggarakan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan Teknologi Informasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perkara atau SIMKARA.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan dan dukungan pihak PTUN Serang untuk melakukan perjanjian kerja sama ini. Dengan adanya aplikasi SIMKARA ini akan membantu kami untuk mengecek perkembangan terkait kegiatan persidangan perkara yang sedang ditangani dengan lebih cepat dan aman,” ujar Rudi Rubijaya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dalam sambutannya.
Rudi juga menyampaikan, sudah saatnya mendayagunakan teknologi informasi, BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan, sudah melakukan penginputan berkas dan tindaklanjutnya secara online.
“Semua data harus di upload ke server agar lebih akuntabel, dan ke depan apabila sudah full digitalisasi, bisa mengurangi beban dalam pengelolaan arsip fisik,” ujar Rudi Rubijaya.
Baca Juga: Kanwil BPN Banten Gelar Sosialisasi dan Pembinaan PPAT
Pada kesempatan yang sama Ketua PTUN Serang Herry Wibawa menjelaskan bahwa SIMKARA merupakan aplikasi atau sistem untuk memenuhi kebutuhan stakeholder terkait informasi kehadiran para pihak berperkara dalam persidangan. Aplikasi ini akan menghimpun informasi hadir tidaknya Para Pihak guna mendukung pelaksanaan kegiatan persidangan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Dari aplikasi ini justru user nya adalah para tergugat, antara lain salah satunya adalah BPN, dengan adanya kerja sama ini bisa saling bermanfaat serta untuk kemajuan instansi kita masing masing,” ujar Herry.
Baca Juga: Respon BPN Serahkan Sertipikat Gratis di Pantura Tangerang, Pengamat : Bentuk Good Will
Lebih lanjut Herry menuturkan, pada aplikasi ini pengguna dapat mengakses 2 layanan yaitu SIMPATI dan EMPATI, SIMPATI terkait upaya administratif, dan EMPATI terkait layanan eksekusi.
Pihaknya menuturkan, PTUN tidak mencampuri tugas dan wewenang serta tanggung jawab baik dalam menanggapi ataupun keputusan BPN, namun hanya mengingatkan melalui notifikasi apabila waktunya sudah tiba sesuai ketentuan yang berlaku serta adanya respon dari pihak BPN sehingga pihak PTUN mengetahuinya perkembangan pelaksanaan putusan.
Acara Penandatanganan Kerja Sama yang berlangsung di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten ini, dihadiri oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan disaksikan secara virtual oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. (Ros/red)