LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Edoh binti Darta, seorang terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bungo.

Tim Tabur amankan terpidana Edo binti Darta di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023 sekira pukul 21.10 WIB.

“Terpidana Edo binti Darta ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa gorong, selokan bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan hukum, Dr Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis 6 april 2023.

Baca juga:  PT BMT OPPO Santuni Puluhan Yatim Piatu di Yayasan YAPMI Bayur

Lanjutnya, Ketut menuturkan dalam perkara ini, Edoh binti Darta dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 220.051.416,38.

“Terpidana juga harus menyerahkan uang titipan sebesar Rp 20.000.000 dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” katanya.

Ketut menjelaskan, terpidana Edoh binti Darta tidak hadir dalam persidangan dan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edoh binti Darta dijatuhi pidana,” jelasnya.

Baca juga:  Kejagung Amankan DPO Korupsi Staf BLH Provinsi Sumatera Utara

“Edo binti Darta ditangkap karena tidak hadir saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang kemudian membuatnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Dia bersikap kooperatif selama proses pengamanan berlangsung dan berhasil diamankan,” imbuhnya.

(Bandi/rdk)